• Home
  • Download
    • Premium Version
    • Free Version
    • Downloadable
    • Link Url
      • Example Menu
      • Example Menu 1
  • Social
    • Facebook
    • Twitter
    • Googleplus
  • Features
    • Lifestyle
    • Sports Group
      • Category 1
      • Category 2
      • Category 3
      • Category 4
      • Category 5
    • Sub Menu 3
    • Sub Menu 4
  • Entertainment
  • Travel
  • Contact Us

The Story's

Holla........
kali ini gue mau nge - review tentang ajang kuliner yang diadain oleh Summarecon Bekasi. Well, buat yang tinggal di Bekasi pasti udah tahu dong kalo SMB itu sering benget ngadain festival kuliner kaya festival pasar senggol dan kali ini festival kuliner bekasi.

Kali ini tema yang diusut itu adalah makanan khas Jawa Timur dengan slogan 'Weteng Wareg Ati Marem Rek' buat yang ga paham bahasa Jawa artinya 'Perut Kenyang Hati Tenang' (ini juga ditransletin temen ogut). FKB 2018 ini adalah FKB yang ke 6 yang di adain oleh Summarecon Mall Bekasi dan ada sekitar 80 tenant makanan khas Jawa Timur dan Nusantara.

Terus Transaksi nya gimana sih ?
transaksi nya dengan menggunakan kartu yang tersedia di loket - loket FKB. Untuk pengisian awal itu tidak ada minimum nya, terserah kita yang penting kelipatan 5 ribu cuma gue saranin kalo kalian pergi sendiri mending isi 100 ribu karena makanan disini cukup menguras uang tapi InsyaAllah worth it kok, tapi tenang ajah kalo di kartu kalian masih ada sisa, bisa di refund di loket atau disimpan juga ga masalah karena kartu ini bisa di gunakan untuk makan di food curt nya SMB. Dan ini bentuk rupa kartunya gaesss.




Gimana sih makanan nya ? enak ga ?
Karena gue cuma coba 5 tenant (itu pun berdua sama adek gue) jadi gue ga bisa bilang apa - apa selain 5 tenant itu. Tenant yang gue coba itu : Seblak Jeletet Murni, Bakso Bakar, Cilok Cireng Raden, Es 'Fun'Ta, dan Es Teler Pacar Keling.
Nahh dari ke 5 tenant tersebut menurut gue itu cukup enak, cuma sangat disayangkan untuk seblak jeletet nya kurang sememuaskan dari kita beli di ruko seblak jeletet aslinya. karena dengan harga 40 ribu (untuk level 2-3) itu kurang memuaskan karena yang ada di cup nya hanya 4 toping saja tanpa mie seperti seblak jeletet yang ada di rawamangun. Tapi untuk keseluruhannya cukup memuaskan apalagi bakso bakar dan cilok cireng radennya, itu recommended banget gaesss. Untuk harganya gue rada lupa karena udah cukup lama juga ya apalagi dengan daya ingat gue yang lemah. Yang gue inget itu seblak jeletet 40k untuk level 2-3, bakso bakar 38k yang biasa, dan es 'Fun'Ta 12k untuk yang biasa. selebihnya gue lupa karena ade gue yang pesan.

Btw, gue saranin juga kalo kalian berminat ke FKB 2018 ini lebih baik malem karena suasana nya akan lebih menarik daripada siang ataupun sore, gue waktu itu sore kesananya karena pas ade gue pulang kampus dan itu masih biasa banget suasananya dan sepi berasa kaya bukan festival. Nahh di bawah ini gue bakal kasih pict nya.


Jadi untuk kalian yang berminat kesini, ayo cepetan karena FKB 2018 ini akan berakhir pada tanggal 16 Februari. Dan sampai disini ajah ya gaesss tulisan gue, maaf jika review gue ini kurang menarik dan lengkap.


Wrote by fina rahmaniar
Setelah beberapa jam gue menanyakan apa defenisi bullying di instagram gue. Berbagai macam pola pikir dan definisi dari temen-temen instagram gue pun sedikit menjawab.
Berbagai jawaban dari arti bullying itu sendiri pun beraneka macam. Mulai dari bullying secara fisik, secara verbal, secara sosial, dan sampai cyber bullying dampak nya pun akan berujung ke mental si korban.
Untuk bullying itu sendiri rata-rata ada di mana sih? Ternyata rata-rata bullying terjadi di anak SMP dan SMA. Gimana kalo terjadi di SD?

Jadi, kenapa gue nulis konten ini. Karena beberapa waktu lalu, gue ada di sekumpulan orang yang membahas tentang kasus bullying yang pernah terjadi di kalangan anak sd.

Kisah berawal dari 2 siswi kelas 5 sd, yang sama - sama berprestasi. Jadi 2 siswi ini mereka sama - sama pinter sama - sama dari anak holkay (jelas, karena sekolah swasta favorite). Cuma yang membedakan kepribadian dan fisik mereka, si pelaku bullying ini dia cantik dan cukup modis dari cara berbicara nya pun orang bisa tahu kalo dia orang yang berani dan pintar dan yang si korbannya ini dia cenderung introvert, culun, dan pendiem abis. Namun semua guru - guru di sekolah tsb lebih pro ke si korban karena dianggep meski si korban pinter tapi dia ga neko - neko dan banyak gaya, karena itulah si pelaku mengalami kecemburuan terhadap si korban.

Lalu... Beriring nya waktu, si korban menjadi bulan - bulanan teman sekelas nya. Memang bukan secara fisik si korban di bully, melainkan secara sosial dan secara cyber bullying (pembullyan yang di lakukan lewat sosial media). Si pelaku terus - terusan menyebarkan gosip yang menjatuhkan si korban, sehingga korban terkucilkan ga hanya itu saja, si pelaku juga kerap membuat meme dari foto - foto si korban lalu menyebarkan nya ke grup kelas nya. Si korban yang memang tidak bisa melawan ini pun meminta orangtua nya agar ia dipindahkan ke sekolah lain, tapi orangtua nya menolak dengan alesan tanggung karena si korban sudah kelas 5 sd. Tanpa menanyakan detail alesan kenapa si anaknya minta pindah sekolah, orangtua korban pun tidak menghiraukannya lagi. Dan pembullyan nya pun berlanjut hingga mereka berada di semester awal kelas 6.

Dan saat ini, sudah hampir satu tahun si korban mendapatkan perawatan kejiwaannya dan tidak melanjutkan sekolah ke jenjang SMP karena masalah kejiwaannya yang semakin serius dan si pelaku sendiri juga mengalami depresi karena setelah orangtua korban mengetahui tindakannya, dia di laporkan atas pembullyan secara verbal. Namun karena masih di bawah umur, maka tidak bisa di proses secara hukum. Akhir nya sampai saat ini kedua siswi berprestasi di sekolah nya sama - sama harus melakukan pemeriksaan secara mental dan psikis. Jika si korban terpaksa harus berhenti sekolah karena harus melakukan perawatan, si pelaku tetap melanjutkan pendidikannya melalui homeschooling.

Dan setelah mendengar itu, gue ngerasa ternyata dampak dari bullying itu sendiri pun sangat amat memprihatinkan baik dengan si korban maupun si pelaku. Gue ga tahu apa yang pemerintah lakukan saat itu ketika si orangtua korban melaporkan kejadian itu kepada dinas pendidikan. Tapi gue prihatin karena kedua nya adalah siswi yang sangat berpontensi secara akademik namun harus putus sekolah karena masalah kejiwaannya, dan walaupun si pelaku masih tetep mengikuti homeschooling tapi dia pun ga bisa bebas bersosialisasi layaknya anak SMP normal.

Dan sangat disayangkan cikal - bakal pemuda yang akan meneruskan Indonesia nantinya harus terjerat seperti itu. Semoga gue, kalian, dan kita saat melihat kejadian bullying bisa membantu sesamanya. Dan jangan pernah bilang 'Ahh paling masalah anak - anak. Udah biasa.' Dan bullying itu bukan tren yang harus di ikutin, hanya karena kita kebanyakan nonton tv yang tidak mendidik sama sekali.

Stop juga untuk kita membuat atau menyebarkan meme atau foto - foto yang tidak layak, meski itu hanya untuk bercandaan saja tapi jika si korban atau pemilik foto tersinggung dan tidak menyukainya maka itu sama saja bagian dari bullying. Karena sebenarnya bullying itu melakukan perbuatan yang dapat merugikan, menjatuhkan reputasi seseorang.
Wrote by fina rahmaniar
OK! kalimat pembuka yang mau gue tulis kali ini "Ini Blog apa kabar?" yupsss... udah sekitaran 4 tahunan gue ga nulis tentang kehidupan gue atau sekeliling gue. Well, selama gue kuliah gue cuma nge post tulisan - tulisan buat kepentingan tugas... so??? kayanya gue rasa gue udah mulai kaku buat nge-blog.
Anyway, ada yang tahu kalo gue itu berubah ? kayanya enggak deh (kecuali yang sering ngeliat gue) ga ada yang peduli juga. iyakan ? hahaha
oke, jadi perubahan yang gue maksud adalah 'Hijab' gue. yupsss... gue yang sekarang udah tobat guysss, terhitung dari bulan gue nulis artikel ini gue udah berhijab sekitar 5 bulanan.

Sebenernya sebelumnya gue ga ada niatan buat berjilbab. cuma, ada suatu kondisi dimana gue sangat menginginkan sesuatu yang menurut gue agak 'mustahil' pada saat itu, walaupun nyokap gue selalu bilang ga ada yang mustahil di dunia jika atas kehendak-Nya. karena gue benar-benar menginginkan sesuatu itu, berdoa lah gue kepada Allah. setiap abis sholat gue selalu berdoa agar Allah senantiasa mengabulkan doa gue, dan sekitar sebulan gue berdoa gue berfikir untuk bernazar. Tapi gue bingung apa yang mau gue nazarin. "Puasa daud selama sebulan udah pernah, zakat sepertiga tabungan gue udah pernah, apalagi dong ya". Fikir gue waktu itu. Dan entah kenapa otak gue berfikir "Niar loh itu minta sama Allah sesuatu yang cukup besar, ya walaupun Allah bisa mengabulkan segala doa hambanya. Tapi seharusnya lu bisa nazar apa yang menurut lu cukup sulit untuk lu jalanin" dan terfikirlah gue untuk menutup aurat gue dengan jilbab. ya walaupun sebenarnya gue salah, hal yang seharusnya wajib malah dijadikan bahan barteran sama Allah.
Sampai harinya tiba ALhamdulillah Allah ngabulin permintaan gue itu, dan saat itu hati gue semakin bimbang antara gue menepati janji gue atau enggak. sampai akhirnya gue selama seminggu memantapkan hati gue bahwa apa yang gue lakukan itu ga akan merugikan gue, jujur saat itu gue yakin setan mulai manas-manasin gue biar hati gue makin digalau kan. Dan ketika gue sudah meyakinkan hati gue, barulah gue kasih tau orangtua gue kalo gue ingin berhijab. Seneng dong tuhh nyokap gue, secara dia yang selama ini kode-kodein gue buat berhijab, sedangkan bokap gue menegaskan sekali lagi 'apakah gue yakin dengan keputusan gue' karena bokap ga mau anaknya pake jilbab musim - musiman yang kalo bosen lepas jilbab *ini bukan nyindir artis loh yah*.

Hari pertama gue pake jilbab itu pas imlek tanggal 16 Februari 2018, dan berlanjut sampai liburan gue selesai dan gue mulai menjalankan kegiatan gue sebagai mahasiswa dan asisten lab. pertama gue ke kampus pakai jilbab itu rasanya aneh juga sih, ditambah temen - temen gue yang mulai nanya - nanya. Pada hari itu juga, gue ngerasa kegerahan, sampai rambut gue lepek gitu kan. Dan fikiran buruk gue muncul lagi "kalo gue lepas jilbab enak kali ya, rambut gue kena udara sepoi - sepoi gitu", apalagi ditambah muka gue yang kucel saat itu terlihat sangat bulat dengan jilbab yang gue pakai.
Dan pas pulang, gue cerita dong sama nyokap kata gue. Seperti biasanya nyokap kasih petuah - petuah nya yang bikin hati gue tergerak. Jadi dia bilang "kalo kamu ngerasa tidak secantik saat terlihat rambutnya. Berfikirlah, kamu ingin terlihat cantik di depan sesama umat tanpa memikirkan kamu ingin cantik dihadapan yang menciptakan kecantikan itu sendiri ? jilbab itu memang bukan membuat kami terlihat sangat baik, tapi setidaknya membuat kamu terlihat sangat patuh kepadaNya." terus nyokap gue nanya ke gue kaya nanya ke temennya "Terus sekarang kamu mau lepas? ya terserah, ibu sih ga maksa. Kalo kamu mikirin pendapat orang ketimbang perintahNya, coba ajah kamu mikir apa kata temen - temen kamu yang tadi ngeliat kamu pakai jilbab, besok udah hilang tuh jilbab" Well, bener juga sih, jangankan mereka. Gue ajah suka gemes sama orang yang pakai jilbab karena ikut - ikutan doang.
Sampai akhirnya, gue terus menggunakan jilbab gue sampai detik ini. Mudah - mudahan juga sampai gue tak bernyawa, ya walaupun gue ke warung atau beli sayur masih ga pakai jilbab. Namanya belajar butuh proses kan ?
Wrote by fina rahmaniar
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia, sebagai salah satu negara yang besar dengan jumlah penduduk yang merupakan kekayaan bangsa, ini merupakan satu kesempatan besar bagi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas diri, dan efektifitas kerja. Pengembanganwebsite sebagai tempat untuk melakukan bisnis dan kegiatan ekonomi. aka sangatlahdiharapkan untuk masyarakat yang memiliki keahlian dalam program dan web design untukmengembangkan website yang berbasiskan kepada program!program pengolahan data dan pembuatan laporan, serta analisa ekonomi, sebagai hasil karya anak bangsa, sehingga websitedan program tersebut dapat digunakan untuk efektifitas kerja dan juga meningkatkankreatifitas masyarakat untuk lebih lagi mengembangkan diri. Pengembangan E!"ommerceyang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabankan akan mencirikan kreatifitas dannama Indonesia. Pengembangan industri kreatif di bidang bisnis melalui jaringan internetyang mengundang banyak orang untuk bergabung dengan memberikan akses kepadaanggotanya untuk menggabungkan ide, dan membuat suatu kreatifitas bersama dan setiaorang dapat mengembangkan ide dan pengetahuannya untuk menghasilkan satu karya.
B. Batasan Masalah
 Pada penulisan ini hanya membatasi bisnis dalam bidang lain , karena hanya mencari dalam bidang IT

 C. Tujuan
·      Jenis-jenis Bisnis dalam bidang IT
·      Deskripsi Prosedur Pendirian Bisnis IT
·      Standar Dalam Bisnis
·      Kontrak Kerja


LANDASAN TEORI

Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :

1.Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.  Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

2.Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.

Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:

1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).

Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti diri
4. Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
7. Izin Domisili
8. Izin Gangguan.
9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10. Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Pakta Integritas

Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Draft Kontrak Kerja IT

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.

3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

4. Isi Perjanjian Kerja 
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.

5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.

6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.

Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.

Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:

1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.

2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?

3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.

4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.

Keuntungan :
Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.

Kerugian :
Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.



 Sumber :
1. http://rakhmatmalik.blogspot.co.id/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
2. https://andreserr.wordpress.com/2015/06/10/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi-informasi/
Wrote by fina rahmaniar
Apa yang dimaksud dengan Arsitektur dan Organisasi Komputer ?
Organisasi dan Arsitektur Komputer yaitu, Arsitektur Komputer mempelajari atribut ‑ atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer. contoh: set instruksi, aritmetilka yang digunakan, teknik pengalamatan, mekanisme I/0. Sedangkan Organisasi Komputer mempelajari bagian yang terkait dengan unit‑unit operasional computer dan hubungan antara komponen sistem komputer. contoh: sinyal kontrol, interface, teknologi memori.

Perbedaan Organisasi dan Arsitektur komputer :

Organisasi Komputer
Adalah bagian yang terkait erat dengan unit – unit operasional dan interkoneksi antar komponen penyusun sistem komputer dalam merealisasikan aspek arsitekturalnya. Contoh aspek organisasional adalah teknologi hardware, perangkat antarmuka, teknologi memori, dan sinyal – sinyal kontrol.
Arsitektur komputer lebih cenderung pada kajian atribut – atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer. Contohnya, set instruksi, aritmetika yang digunakan, teknik pengalamatan, mekanisme I/O.
Dan juga dapat didefinisikan dan dikategorikan sebagai ilmu dan sekaligus seni mengenai cara interkoneksi komponen-komponen perangkat keras untuk dapat menciptakan sebuah komputer yang memenuhi kebutuhan fungsional, kinerja, dan target biayanya.

Arsitektur Komputer
Adalah konsep perencanaan dan struktur pengoperasian dasar dari suatu sistem komputer. Arsitektur komputer ini merupakan rencana cetak-biru dan deskripsi fungsional dari kebutuhan bagian perangkat keras yang didesain (kecepatan proses dan sistem interkoneksinya). Dalam hal ini, implementasi perencanaan dari masing–masing bagian akan lebih difokuskan terutama, mengenai bagaimana CPU akan bekerja, dan mengenai cara pengaksesan data dan alamat dari dan ke memori cache, RAM, ROM, cakram keras, dll). Beberapa contoh dari arsitektur komputer ini adalah Arsitektur von Neumann, CISC, RISC, blue gene, dll

Struktur & Fungsi :
-Struktur adalah sistem yang berinteraksi dengan cara tertentu dengan dunia luar.
-Fungsi adalah operasi dari masing-masing komponen yang merupakan bagian dari struktur.
Fungsi dari komputer adalah :
·  Fungsi Operasi Pengolahan Data
·  Fungsi Operasi Penyimpanan Data
·  Fungsi Operasi Pemindahan Data
· Fungsi Operasi Kontrol 

Unit Fungsional Dasar Komputer :
Ada 5 unit fungsional dasar dari komputer :
·                     Input
·                     Memori
·                     Arithmetic dan logic
·                     Control
·                     Output


Input diterima dari informasi yang diberikan pengguna melalui alat-alat input, misalnya keyboard dan mouse. Informasi ini lalu disimpan dalam memori komputer untuk penggunaan berikutnya atau proses selanjutnya yang dilakukan oleh arithmetic dan logic (ALU) atau bagian dari prosesor, untuk mendapatkan pengolahan yang diinginkan. Lalu, hasil pengolahan ini dikirim balik ke pengguna dengan alat output, seperti monitor dan speaker. Semua proses di atas dikoordinasi oleh unit kontrol.


sumber : http://indrarmcf.blogspot.co.id/2014/01/penjelasan-organisasi-arsitektur.html
Wrote by fina rahmaniar
PENDAHULUAN

11.      Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Harus diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para musisi, seniman, dan penulis dari tahun ke tahun semakin menarik perhatian masyarakat tanah air. Dan ini menjadikan beberapa masyarakat meniru atau mencuri beberapa karya yang diciptakan oleh para seniman, musisi, ataupun penulis. Bagi sebagian orang ada yang menganggap bahwa plagiatisme adalah hal yang biasa, mereka tidak mementingkan hak cipta yang telah dibuat pemerintah. Hak cipta ini dibuat bukan hanya untuk suatu karya saja, tapi juga untuk kepentingan usaha atau bisnis.
Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagai lemahnya penegakan hukum oleh peraturan penegakan hukum itu sendiri. Oleh sebab itu dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta, yang digunakan untuk menindak dan memproses para pelaku pelanggaran hak cipta.
22.      Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah. Bagaimna pelenggaran Hak cipta bisa terjadi dan bagaimana cara mengatasinya sesuai dengan acuan Undang – Undang No. 19 Tahun 2002.
33.      Tujuan Penulisan
11.      Untuk mengetahui tentang HAKI.
22.       Untuk mengetahui sanksi pidana Hak Cipta.
33.      Untuk mengetahui cara mengatasi Pelanggaran Hak Cipta terhadap lagu/musik.

44.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam tugas ini adalah pelanggaran hak cipta beserta sanksinya yang terjadi di Indonesia.
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Hak Cipta
1.      Pengertian HAKI
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).

22.      Prinsip-prinsip HAKI
aa.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. 
bb.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. 
cc.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. 
dd.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. 

33.      Cabang- Cabang HAKI
a1.        Hak cipta  (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya)  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).
Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara lisan harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris.
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral HAKI atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, yaitu:
aa)      Hak ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait.
bb)      Hak moral ( moral right) adalah hak yang melekat  pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya dalam pencipta telah meninggal dunia.

22.      Hak  paten (patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No. 24 tahun 2001 tentang paten.

3a)      Hak merek (trademark)
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
a) Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Adanya daya pembeda
b.      Keaslian (originality)
bb) Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Permohonan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.      Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak memiliki daya pembeda
3.  Telah menjadi milik umum
4.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang   dimohonkan pendaftarannya.
Sanksi pidana :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
11.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
22.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
33.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
44.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
55.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
66.      Menganut asas pendaftar pertama.
77.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
88.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HAKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HAKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
99.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
110.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan


22.2 Masa Berlaku Hak Cipta
Sebagaimana diketahui bahwa sejak ciptaan diwujudkan berakibat munculnya hak cipta terhadap ciptaan tersebut, ini berarti sejak saat itu hak cipta mulai berlaku. Pencipta resmi memiliki hak untuk menerbitkan ciptaannya, menggandakan ciptaannya, mengumumkan ciptaannya, dan melarang pihak lain untuk melipat gandakan dan atau menggunakan secara komersial ciptaannya.
Semua sesuatu tentu ada awalnya dan ada akhirnya. Demikian juga dengan hak cipta tidak terlepas dari masa berlakunya atau ada batas waktunya. Masalah berlakunya hak cipta tidak sama antara ciptaan yang satu dengan ciptaan yang lain karena dipengaruhi oleh sifat ciptaan dari kelompok hak ciptanya. Ada dua macam sifat ciptaan yaitu yang sifatnya asli (original) dan sifatnya turunan (derivatif).Masa berlakunya juga bergantung pada jenis ciptaan atau “objek” hak ciptanya, serta apakah objek itu diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu terbatas, dan lamanya berbeda-
beda tiap negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai fungsi sosial, maka hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk menghindarkan adanya
monopoli secara berlebihan dari si pencipta.
Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu berlakunya suatu hak cipta adalah sebagai berikut:

11.      Masa Berlaku Hak Moral
Hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal:
a.a   tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
bb.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan
c.c.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan, yaitu dalam hal:
aa.       mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
bb.       mengubah judul dan anak judul ciptaan.

22.      Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:

a.       Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenislainnya;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukian, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.      Karya arsitektur;
8.      Peta
b.       Karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
c.       Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya.
d.      Perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.       Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.      Karya fotografi;
2.      Potret;
3.      Karya sinematografi;
4.      Permainan video;
5.      Program Komputer;
6.      Perwajahan karya tulis;
7.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
8.      Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi buda ya tradisional;
9.      Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer ataumedia lainnya;
10.  Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
11.  berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
b.      Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut: a.Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informative, b. Musik, mencakup antara lain vokal, instrumental, atau kombinasinya,  c. Gerak, mencakup antara lain tarian,  d. Teater, mencakup anatara lain pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat, e. Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya, dan f. Upacara adat) hak atas ciptaannya ditetapkan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 berlaku tanpa batas waktu, artinya berlaku sepanjang zaman.
Meskipun hak ciptanya berlaku sepanjang zaman namun karena hak cipta atas ciptaan tersebut merupakan milik bersama (rescommunis), maka siapa pun dapat meniru atau memperbanyak ciptaan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu dari negara sebagai pemegang hak cipta, asalkan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia karena ia ikut memiliki hak ciptanya.
Sedangkan negara sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.

2.3  Pendaftaran HAKI
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dengan kata lain, pendaftaran suatu ciptaan bukanlah untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran tidak lain dimaksudkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktiannya saja. Selain itu, prosedur pendaftaran hak cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau  bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak ciptanya. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak ciptanya. Apabila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan negeri bahwa  pendaftar bukan penciptanya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera.
1.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.        Jenis dan judul ciptaan.
5.        Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6.        Uraian ciptaan rangkap tiga.
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui kuasa dari pemegang hak cipta. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (penulis buku), oleh pemegang hak cipta (perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Konsultan hak kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang HKI yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi hak untuk:
1.       mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa, dan
2.       memperoleh imbalan atas jasa.
Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk:
1.      menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya
2.      melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya
3.      memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar umum ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

STUDI KASUS
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta pada PT. Vizta Pratama adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan video musik antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.


DAFTAR PUSTAKA

1.      http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx
2.      http://bookish15.blogspot.co.id/2015/07/makalah-hak-cipta.html
3.      http://rifqilutfi.blogspot.co.id/2016/02/hak-cipta.html




Wrote by fina rahmaniar
Postingan Lama Beranda

ABOUT AUTHOR

22 years old girl, likes coffee and culinary. Some of these blog posts are what I see around me,

LATEST POSTS

  • Contoh Surat Lamaran
    Jl. Tanjung Barat Gg. 100 RT / RW 01 / 02 No.92 Lenteng Agung Jakarta Selatan 12610 10 th  May 2016 Mr. Ahmad Budiarso Human Reso...
  • Interaksi Manusia Dan Komputer
    1.1 Pengertian Interaksi Manusia Dan Komputer Interaksi manusia dan komputer adalah disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara...
  • Tugas Kelompok Softskill, Kelompok 3
    BRI Syariah Dan Mandiri Syariah I.                    Prinsip Usability Interaksi Manusia dan Komputer adalah suatu masalah opti...
  • Review Jurnal : Algoritma Genetik Pada Masalah Tata Letak Mesin Dengan Pengkodean Kromosom Untuk Ukuran Mesin Yang Berbeda - Beda.
    Identitas Jurnal : Judul : Algoritma Genetik Pada Masalah Tata Letak Mesin Dengan Pengkodean Kromosom Untuk Ukuran Mesin Yang Berbeda...
  • who you are?
    Kamu itu sebenarnya apa? sesaat kamu dingin, seperti butiran salju yang mengumpul. detik kemudian kamu hangat, seperti mentari pagi hari. ...
  • Organisasi dan Arsitektur Komputer
    Apa yang dimaksud dengan Arsitektur dan Organisasi Komputer ? Organisasi dan Arsitektur Komputer yaitu, Arsitektur Komputer mempelajari a...
  • why does this happen when I've felt comfortable with them?
    Keegoisan yg awalnya hanya terlihat seperti titik, kini semakin besar menjadi seperti gumpalan yg sulit untuk dihancurkan. Kerasnya sifat m...
  • Prinsip Usability pada GPU-Z
    Prinsip Usability pada GPU-Z TechPowerUp merilis versi terbaru dari GPU-Z, yang populer grafis subsistem informasi dan utilitas dia...
  • I'm Dreamer
    Setelah sekian lama, baru saat ini aku benar-benar merasakannya, bahkan untuk menyadarinya. Mungkinkah aku harus meninggalkan semuanya? Se...
  • Whe I saw their busy
    Saat aku melihat anak-anak yang ingin kuliah, ia sangat sibuk dengan persiapannya. pesiapan yg dengan bangga mereka siapkan. Ketika aku me...

Categories

  • Bebas 13
  • Softskill B.Inggris Bisnis 5
  • Softskill Etika Profesi 3
  • Softskill Interaksi Manusia Dan Komputer 3
  • Softskill Manajemen Proyek & Risiko 2

Advertisement

Instagram

FOLLOW US @ frniar

Thank You For Visiting

Copyright © 2016 The Story's. Designed by OddThemes & Blogger Templates