Kejahatan Dalam Bidang Teknologi Informasi

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Berkembangnya ilmu dan teknologi zaman ini, semakin banyak pula kecanggihan teknologi komputer yang telah memberikan kemudahan – kemudahan, terutama dalam membantu pekerjaan manusia. Perkembanganya teknologi komputer menyebabkan munculnya jenis kejahatan – kejahatan yang baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer sebagai modus kriminalitas.

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

2.      Batasan Masalah

Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah bagaimana cara kejahatan pengguna terhadap IT menyebar secara luas, dan bagaimana cara untuk mengatasinya.

3.      Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan adalah :
1.    Mengetahui bagaimana cara pengguna dapat meretas jaringan komputer
2.    Mengetahui jenis – jenis kejahatan pada IT
3.    Mempelajari bagaimana cara mengatasi kejahatan pada IT

4.      Ruang Lingkup

Ruang Lingkup yang akan dibahas pada tugas ini adalah mencangkup masalah kejahatan di dunia teknologi informasi. Khususnya dalam pembajakan Username dan password





LANDASAN TEORI


2.1       Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. 
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.2       Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime).
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime).
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

2.3       Jenis Cybercrime

A.        Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

B.        Illegal Contentsc. Penyebaran virus secara sengaja
            Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

C.        Data Forgerye. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
            Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

D.         Cyberstalking
            Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

E.        Carding
            Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

F.        Hacking dan Cracker
            Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

G.          Cybersquatting and Typosquatting
            Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

H.          Hijacking
            Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

I.        Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.



STUDI KASUS



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 12 pelaku pembajakan akun BBM. Para pelaku ditangkap di Palopo, Sulawesi Selatan.
Kanit II Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Jerry R Siagian mengatakan pembajak BBM terbagi dalam tiga kelompok. Ketiga kelompok ditangkap pada hari berbeda.
Kelompok pertama ditangkap pada Jumat (15/1), kelompok kedua pada Sabtu (16/1) dan kelompok tiga pada Minggu (17/1). Mereka semua dibekuk di Palopo.
"Mereka memainkan link atau website berisi konten pornografi. Mereka memasukan konten yang menarik korban. Korban memasukkan email dan password sesuai instruksi website yang telah dihacker itu," ujar Jerry
Dia menjelaskan, pembajakan tersebut dilakukan ketika korban mau mendownload konten pornografi. Sebelum diputar film itu, korban diarahkan untuk memasukan email dan passwordnya.
Para pelaku memanfaatkan korban. Setelah mendapatkan surat elektronik atau email dan password mereka dwonload akun BBM baru dan membuat ID blackberry menggunakan email dan password korban.
"Mereka memanfaatkan kontak BBM tersebut untuk meminta pulsa atau sesuai keinginan jahatnya," kata dia.
Meskipun satu kelompok, para pelaku memiliki link berbeda. Pelaku bisa memiliki lebih dari satu link untuk menggaet korban. Ada pelaku tak memiliki link, namun, menunggu email dan password dari korban.
Kelompok pertama ada tiga orang, masing-masing atas nama Aris, Mutmain dan Al-ghozali. Aris memiliki tiga link, Mutmain satu link dan Al-ghozali memiliki tiga link. Kelompok dua dan tiga memiliki satu link.
Kelompok kedua empat orang. Masing-masing Nurkholis, Adrian S, Irsan dan Iqbal. Kelompok tiga berjumlah tujuh orang. Masing-masing atas nama Juslan, Talib, dayat, Murwan, Arjun, Askian, dan Rafly.
"Kelompok ini kelompok terbesar, tetapi kami mengembangkan semua kelompok yang ditangkap. Dalam promosi link itu kepada korban, mereka menampilkan dan mempromosikan informasi terbaru. Korban tergiur dengan informasi terbaru," tambahnya.


KESIMPULAN


Dari studi kasus pembajakan akun BBM diatas, yang dimana dilansir oleh Tribunnews.com, untuk menanggapi kasus ini kita kembalikan lagi pada aparat hukum. Bagaimana hukum menyikapinya sesuai aturan atau pasal – pasal yang berlaku di Negara yaitu UU ITE pasal 30 ayat 1,2, dan 3. Namun adapula kebijakan yang terkadang suka disalah artikan, seperti membayar denda sejumlah 600 juta untuk menggantikan hukuman penjara 6 tahun. Ini tentu akan sangat ringan bagi para pelaku kejahatan IT, apalagi jika keuntungan yang didapat pelaku tidak sebanding dengan denda yang harus dibayarkan. Jadi lebih baik untuk penerapan hukuman harus berbanding seimbang dengan jenis kejahatan dan dampak dari kejahatan tersebut, setidaknya dengan penerapan ini korban akan merasa adil.


Sumber :
1.      Irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc


Share:

0 comments