Kejahatan Dalam Bidang Teknologi Informasi
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Berkembangnya
ilmu dan teknologi zaman ini, semakin banyak pula kecanggihan teknologi
komputer yang telah memberikan kemudahan – kemudahan, terutama dalam membantu
pekerjaan manusia. Perkembanganya teknologi komputer menyebabkan munculnya
jenis kejahatan – kejahatan yang baru, yaitu dengan memanfaatkan komputer
sebagai modus kriminalitas.
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
2.
Batasan Masalah
Dalam penulisan
ini, penulis membatasi masalah bagaimana cara kejahatan pengguna terhadap IT
menyebar secara luas, dan bagaimana cara untuk mengatasinya.
3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan adalah :
1. Mengetahui
bagaimana cara pengguna dapat meretas jaringan komputer
2. Mengetahui
jenis – jenis kejahatan pada IT
3. Mempelajari
bagaimana cara mengatasi kejahatan pada IT
4. Ruang
Lingkup
Ruang Lingkup yang akan
dibahas pada tugas ini adalah mencangkup masalah kejahatan di dunia teknologi
informasi. Khususnya dalam pembajakan Username dan password
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime.
The U.S. Department of
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal,
unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”.
Adapun Andi
Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai: ”Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa
pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan telekomunikasi.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime).
Kejahatan ini
merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime).
Kejahatan jenis
ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara
lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.3 Jenis Cybercrime
A. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan
ini.
B. Illegal
Contentsc. Penyebaran virus secara sengaja
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
C. Data
Forgerye. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
D. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk
mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya
menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai
teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal
itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu
tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
E. Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
F. Hacking
dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
G. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih
mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan
yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan
nama domain saingan perusahaan.
H. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
I. Cyber
Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk
cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke
situs pemerintah atau militer.
STUDI
KASUS
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Tim unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya menangkap 12 pelaku pembajakan akun BBM. Para pelaku ditangkap
di Palopo, Sulawesi Selatan.
Kanit II
Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Jerry R Siagian mengatakan
pembajak BBM terbagi dalam tiga kelompok. Ketiga kelompok ditangkap pada hari
berbeda.
Kelompok pertama
ditangkap pada Jumat (15/1), kelompok kedua pada Sabtu (16/1) dan kelompok tiga
pada Minggu (17/1). Mereka semua dibekuk di Palopo.
"Mereka
memainkan link atau website berisi konten pornografi. Mereka memasukan konten
yang menarik korban. Korban memasukkan email dan password sesuai instruksi
website yang telah dihacker itu," ujar Jerry
Dia menjelaskan,
pembajakan tersebut dilakukan ketika korban mau mendownload konten pornografi.
Sebelum diputar film itu, korban diarahkan untuk memasukan email dan
passwordnya.
Para pelaku
memanfaatkan korban. Setelah mendapatkan surat elektronik atau email dan
password mereka dwonload akun BBM baru dan membuat ID blackberry menggunakan
email dan password korban.
"Mereka
memanfaatkan kontak BBM tersebut untuk meminta pulsa atau sesuai keinginan
jahatnya," kata dia.
Meskipun satu
kelompok, para pelaku memiliki link berbeda. Pelaku bisa memiliki lebih dari
satu link untuk menggaet korban. Ada pelaku tak memiliki link, namun, menunggu
email dan password dari korban.
Kelompok pertama
ada tiga orang, masing-masing atas nama Aris, Mutmain dan Al-ghozali. Aris
memiliki tiga link, Mutmain satu link dan Al-ghozali memiliki tiga link.
Kelompok dua dan tiga memiliki satu link.
Kelompok kedua
empat orang. Masing-masing Nurkholis, Adrian S, Irsan dan Iqbal. Kelompok tiga
berjumlah tujuh orang. Masing-masing atas nama Juslan, Talib, dayat, Murwan,
Arjun, Askian, dan Rafly.
"Kelompok
ini kelompok terbesar, tetapi kami mengembangkan semua kelompok yang ditangkap.
Dalam promosi link itu kepada korban, mereka menampilkan dan mempromosikan
informasi terbaru. Korban tergiur dengan informasi terbaru," tambahnya.
KESIMPULAN
Dari studi kasus
pembajakan akun BBM diatas, yang dimana dilansir oleh Tribunnews.com, untuk
menanggapi kasus ini kita kembalikan lagi pada aparat hukum. Bagaimana hukum
menyikapinya sesuai aturan atau pasal – pasal yang berlaku di Negara yaitu UU
ITE pasal 30 ayat 1,2, dan 3. Namun adapula kebijakan yang terkadang suka
disalah artikan, seperti membayar denda sejumlah 600 juta untuk menggantikan
hukuman penjara 6 tahun. Ini tentu akan sangat ringan bagi para pelaku
kejahatan IT, apalagi jika keuntungan yang didapat pelaku tidak sebanding
dengan denda yang harus dibayarkan. Jadi lebih baik untuk penerapan hukuman
harus berbanding seimbang dengan jenis kejahatan dan dampak dari kejahatan
tersebut, setidaknya dengan penerapan ini korban akan merasa adil.
Sumber :
1.
Irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/Modus+Kejahatan+dalam+TI.doc
Tags:
Softskill Etika Profesi
0 comments