Pelanggaran Hak Cipta

PENDAHULUAN

11.      Latar Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Harus diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para musisi, seniman, dan penulis dari tahun ke tahun semakin menarik perhatian masyarakat tanah air. Dan ini menjadikan beberapa masyarakat meniru atau mencuri beberapa karya yang diciptakan oleh para seniman, musisi, ataupun penulis. Bagi sebagian orang ada yang menganggap bahwa plagiatisme adalah hal yang biasa, mereka tidak mementingkan hak cipta yang telah dibuat pemerintah. Hak cipta ini dibuat bukan hanya untuk suatu karya saja, tapi juga untuk kepentingan usaha atau bisnis.
Lemahnya perlindungan hak cipta di Indonesia, sebagai lemahnya penegakan hukum oleh peraturan penegakan hukum itu sendiri. Oleh sebab itu dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta, yang digunakan untuk menindak dan memproses para pelaku pelanggaran hak cipta.
22.      Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, penulis membatasi masalah. Bagaimna pelenggaran Hak cipta bisa terjadi dan bagaimana cara mengatasinya sesuai dengan acuan Undang – Undang No. 19 Tahun 2002.
33.      Tujuan Penulisan
11.      Untuk mengetahui tentang HAKI.
22.       Untuk mengetahui sanksi pidana Hak Cipta.
33.      Untuk mengetahui cara mengatasi Pelanggaran Hak Cipta terhadap lagu/musik.

44.      Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam tugas ini adalah pelanggaran hak cipta beserta sanksinya yang terjadi di Indonesia.
LANDASAN TEORI

2.1       Pengertian Hak Cipta
1.      Pengertian HAKI
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).

22.      Prinsip-prinsip HAKI
aa.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. 
bb.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. 
cc.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. 
dd.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. 

33.      Cabang- Cabang HAKI
a1.        Hak cipta  (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya)  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).
Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara lisan harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris.
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral HAKI atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, yaitu:
aa)      Hak ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait.
bb)      Hak moral ( moral right) adalah hak yang melekat  pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya dalam pencipta telah meninggal dunia.

22.      Hak  paten (patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No. 24 tahun 2001 tentang paten.

3a)      Hak merek (trademark)
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
a) Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Adanya daya pembeda
b.      Keaslian (originality)
bb) Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Permohonan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.      Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak memiliki daya pembeda
3.  Telah menjadi milik umum
4.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang   dimohonkan pendaftarannya.
Sanksi pidana :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
11.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
22.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
33.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
44.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
55.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
66.      Menganut asas pendaftar pertama.
77.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
88.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HAKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HAKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
99.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
110.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan


22.2 Masa Berlaku Hak Cipta
Sebagaimana diketahui bahwa sejak ciptaan diwujudkan berakibat munculnya hak cipta terhadap ciptaan tersebut, ini berarti sejak saat itu hak cipta mulai berlaku. Pencipta resmi memiliki hak untuk menerbitkan ciptaannya, menggandakan ciptaannya, mengumumkan ciptaannya, dan melarang pihak lain untuk melipat gandakan dan atau menggunakan secara komersial ciptaannya.
Semua sesuatu tentu ada awalnya dan ada akhirnya. Demikian juga dengan hak cipta tidak terlepas dari masa berlakunya atau ada batas waktunya. Masalah berlakunya hak cipta tidak sama antara ciptaan yang satu dengan ciptaan yang lain karena dipengaruhi oleh sifat ciptaan dari kelompok hak ciptanya. Ada dua macam sifat ciptaan yaitu yang sifatnya asli (original) dan sifatnya turunan (derivatif).Masa berlakunya juga bergantung pada jenis ciptaan atau “objek” hak ciptanya, serta apakah objek itu diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu terbatas, dan lamanya berbeda-
beda tiap negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai fungsi sosial, maka hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk menghindarkan adanya
monopoli secara berlebihan dari si pencipta.
Di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu berlakunya suatu hak cipta adalah sebagai berikut:

11.      Masa Berlaku Hak Moral
Hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal:
a.a   tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
bb.    menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan
c.c.    mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan, yaitu dalam hal:
aa.       mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
bb.       mengubah judul dan anak judul ciptaan.

22.      Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:

a.       Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenislainnya;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6.      Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukian, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7.      Karya arsitektur;
8.      Peta
b.       Karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
c.       Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya.
d.      Perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a.       Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1.      Karya fotografi;
2.      Potret;
3.      Karya sinematografi;
4.      Permainan video;
5.      Program Komputer;
6.      Perwajahan karya tulis;
7.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
8.      Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi buda ya tradisional;
9.      Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer ataumedia lainnya;
10.  Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
11.  berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
b.      Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut: a.Verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun narasi informative, b. Musik, mencakup antara lain vokal, instrumental, atau kombinasinya,  c. Gerak, mencakup antara lain tarian,  d. Teater, mencakup anatara lain pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat, e. Seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya, dan f. Upacara adat) hak atas ciptaannya ditetapkan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 berlaku tanpa batas waktu, artinya berlaku sepanjang zaman.
Meskipun hak ciptanya berlaku sepanjang zaman namun karena hak cipta atas ciptaan tersebut merupakan milik bersama (rescommunis), maka siapa pun dapat meniru atau memperbanyak ciptaan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu dari negara sebagai pemegang hak cipta, asalkan yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia karena ia ikut memiliki hak ciptanya.
Sedangkan negara sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.

2.3  Pendaftaran HAKI
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dengan kata lain, pendaftaran suatu ciptaan bukanlah untuk mendapatkan hak cipta. Pendaftaran tidak lain dimaksudkan semata-mata hanya untuk memudahkan pembuktiannya saja. Selain itu, prosedur pendaftaran hak cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud atau  bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak ciptanya. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi, maksud/ bentuk ciptaan yang di daftarkan hak ciptanya. Apabila ciptaan didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai dapat dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan negeri bahwa  pendaftar bukan penciptanya.
Pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera.
1.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3.        Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4.        Jenis dan judul ciptaan.
5.        Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6.        Uraian ciptaan rangkap tiga.
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui kuasa dari pemegang hak cipta. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (penulis buku), oleh pemegang hak cipta (perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Konsultan hak kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang HKI yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi hak untuk:
1.       mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa, dan
2.       memperoleh imbalan atas jasa.
Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk:
1.      menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya
2.      melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya
3.      memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar umum ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

STUDI KASUS
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.

Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.

Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.

Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.

Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.

Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.

KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta pada PT. Vizta Pratama adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan video musik antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.


DAFTAR PUSTAKA

1.      http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx




Share:

0 comments