Pelanggaran Hak Cipta
PENDAHULUAN
11.
Latar
Belakang
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi
pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya
ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak
pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum
sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002.
Harus diakui bahwa penyesuaian
terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para musisi,
seniman, dan penulis dari tahun ke tahun semakin menarik perhatian masyarakat
tanah air. Dan ini menjadikan beberapa masyarakat meniru atau mencuri beberapa
karya yang diciptakan oleh para seniman, musisi, ataupun penulis. Bagi sebagian
orang ada yang menganggap bahwa plagiatisme adalah hal yang biasa, mereka tidak
mementingkan hak cipta yang telah dibuat pemerintah. Hak cipta ini dibuat bukan
hanya untuk suatu karya saja, tapi juga untuk kepentingan usaha atau bisnis.
Lemahnya perlindungan hak cipta di
Indonesia, sebagai lemahnya penegakan hukum oleh peraturan penegakan hukum itu
sendiri. Oleh sebab itu dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 mengenai
Hak Cipta, yang digunakan untuk menindak dan memproses para pelaku pelanggaran
hak cipta.
22.
Batasan
Masalah
Dalam
penulisan ini, penulis membatasi masalah. Bagaimna pelenggaran Hak cipta bisa
terjadi dan bagaimana cara mengatasinya sesuai dengan acuan Undang – Undang No.
19 Tahun 2002.
33.
Tujuan
Penulisan
11.
Untuk
mengetahui tentang HAKI.
22. Untuk mengetahui sanksi pidana Hak Cipta.
33.
Untuk
mengetahui cara mengatasi Pelanggaran Hak Cipta terhadap lagu/musik.
44.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup dalam tugas ini adalah
pelanggaran hak cipta beserta sanksinya yang terjadi di Indonesia.
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Hak Cipta
1. Pengertian HAKI
Menurut
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Hak Atas
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI
adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).
22. Prinsip-prinsip
HAKI
aa. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki
manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi
pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi,
yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
bb. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta
berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut
hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
cc. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil
ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk
mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan
taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan
seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
dd. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara
), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu
merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan
kepentingan individu dan masyarakat.
33. Cabang- Cabang HAKI
a1. Hak
cipta (copy right)
Hak cipta
adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya
sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin
pemegangnya) bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta (UUHC).
Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta
ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara lisan
harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris.
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada
Direktorat Jendral HAKI atau
orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada
suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, yaitu:
aa) Hak ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
bagi penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan
serta produk hak terkait.
bb) Hak moral ( moral right) adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan
apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan,
kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya dalam
pencipta telah meninggal dunia.
22. Hak paten (patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor
atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu
melakukan invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk
melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No. 24 tahun 2001 tentang paten.
3a) Hak merek (trademark)
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek
yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut,
seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah
produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat
dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam
pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
a) Sebuah
merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Adanya daya pembeda
b. Keaslian (originality)
bb) Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Permohonan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b. Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak memiliki daya pembeda
3. Telah menjadi milik umum
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Sanksi
pidana :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau
jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara
pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.
10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
11. Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa
dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
22. Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
33. Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
44. Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
55. UU merek menyediakan
pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus
didaftarkan
66. Menganut asas pendaftar pertama.
77. Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
88. Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HAKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HAKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak
diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
99. Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
110. Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan
22.2 Masa Berlaku
Hak Cipta
Sebagaimana diketahui bahwa sejak ciptaan diwujudkan berakibat munculnya
hak cipta terhadap ciptaan tersebut, ini berarti sejak saat itu hak cipta mulai
berlaku. Pencipta resmi memiliki hak untuk menerbitkan ciptaannya, menggandakan
ciptaannya, mengumumkan ciptaannya, dan melarang pihak lain untuk melipat
gandakan dan atau menggunakan secara komersial ciptaannya.
Semua sesuatu tentu ada awalnya dan ada akhirnya. Demikian juga dengan hak
cipta tidak terlepas dari masa berlakunya atau ada batas waktunya. Masalah
berlakunya hak cipta tidak sama antara ciptaan yang satu dengan ciptaan yang
lain karena dipengaruhi oleh sifat ciptaan dari kelompok hak ciptanya. Ada dua
macam sifat ciptaan yaitu yang sifatnya asli (original) dan sifatnya turunan
(derivatif).Masa berlakunya juga bergantung pada jenis ciptaan atau “objek” hak ciptanya, serta apakah objek itu diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu terbatas, dan lamanya berbeda-
beda tiap
negara. Sebagai suatu hak yang mempunyai fungsi sosial, maka hak cipta
mempunyai masa berlaku tertentu. Hal ini untuk menghindarkan adanya
monopoli
secara berlebihan dari si pencipta.
Di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu
berlakunya suatu hak cipta adalah sebagai berikut:
11. Masa Berlaku Hak Moral
Hak moral
pencipta berlaku tanpa batas waktu dalam hal:
a.a tetap
mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian ciptaannya untuk umum;
bb. menggunakan
nama aliasnya atau samarannya; dan
c.c. mempertahankan
haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi
ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral
pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan, yaitu dalam hal:
aa. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
bb. mengubah judul dan anak judul ciptaan.
22. Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenislainnya;
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukian,
kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7. Karya arsitektur;
8. Peta
b. Karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
c. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, perlindungan hak
cipta berlaku selama hidup penciptanya yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya.
d. Perlindungan hak cipta atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan
hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan
pengumuman.
Pasal 59
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa:
a. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
1. Karya fotografi;
2. Potret;
3. Karya sinematografi;
4. Permainan video;
5. Program Komputer;
6. Perwajahan karya tulis;
7. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,basis data, adaptasi, aransemen,
modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
8. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi
buda ya tradisional;
9. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program
Komputer ataumedia lainnya;
10. Kompilasi ekspresi budaya
tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
11. berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
b. Perlindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku
selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Negara sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional
(mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut: a.Verbal
tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam
berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya sastra ataupun
narasi informative, b. Musik, mencakup antara lain vokal, instrumental, atau
kombinasinya, c. Gerak, mencakup antara lain tarian, d.
Teater, mencakup anatara lain pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat, e. Seni
rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari
berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas,
tekstil, dan lain-lain atau kombinasinya, dan f. Upacara adat) hak atas
ciptaannya ditetapkan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
berlaku tanpa batas waktu, artinya berlaku sepanjang zaman.
Meskipun hak ciptanya berlaku sepanjang zaman namun karena hak cipta atas
ciptaan tersebut merupakan milik bersama (rescommunis), maka siapa pun dapat
meniru atau memperbanyak ciptaan tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu dari
negara sebagai pemegang hak cipta, asalkan yang bersangkutan adalah warga
negara Indonesia karena ia ikut memiliki hak ciptanya.
Sedangkan negara sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan yang penciptanya
tidak diketahui berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama
kali dilakukan pengumuman.
2.3 Pendaftaran HAKI
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan
bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan
timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau
terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran
ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila
timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dengan kata
lain, pendaftaran suatu ciptaan bukanlah untuk mendapatkan hak cipta.
Pendaftaran tidak lain dimaksudkan semata-mata hanya untuk memudahkan
pembuktiannya saja. Selain itu, prosedur pendaftaran hak cipta dalam
Daftar Umum Hak Cipta tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti,
maksud atau bentuk dari ciptaan yang didaftarkan hak ciptanya.
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual tidak bertanggung jawab terhadap isi, maksud/
bentuk ciptaan yang di daftarkan hak ciptanya. Apabila ciptaan didaftarkan,
maka orang yang mendaftarkan dianggap sebagai penciptanya sampai dapat
dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan negeri bahwa pendaftar
bukan penciptanya.
Pendaftaran
hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan dengan surat rangkap dua,
ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat
permohonan itu tertera.
1. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
3. Nama,
kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
4. Jenis dan
judul ciptaan.
5. Tanggal dan
tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
6. Uraian
ciptaan rangkap tiga.
Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui kuasa dari pemegang hak cipta. Kuasa dari pemegang hak cipta yang
dimaksud adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar pada
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan
aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (penulis
buku), oleh pemegang hak cipta (perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari
pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang
terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan
konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui
kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan
HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Konsultan
hak kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak
Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan pendaftaran di bidang HKI yang dikelola oleh Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual
di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam
menjalankan tugasnya diberi hak untuk:
1.
mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak
pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa, dan
2.
memperoleh imbalan atas jasa.
Di samping
itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk:
1. menaati
peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya
2. melindungi
kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan
dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya
3. memberikan
pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan
pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar umum
ciptaan yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
STUDI KASUS
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah
bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak
cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta
dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan
pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir,
menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim
Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara yang turut merasa dirugikan oleh
Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat, 8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara
telah melakukan gugatan kepada PT Vizta Pratama, dalam hal ini Inul Vizta
dianggap telah menggunakan video klip bajakan dalam lagu-lagu milik Nagaswara
di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan Inul Vizta karena menampilkan
video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang
dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan selaku kuasa hukum PT. Vizta
Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah benar. Pihak Inul telah membayar
royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul
Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di
rumah karaokenya. Namun WAMI tidak memberikan video klip asli seperti yang
sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara. "Karena tidak diberikan oleh WAMI,
kita jadi asal mengambil, tapi yang penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar Inul Vizta, pedangdut Inul
Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang
dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini bukan kali pertama karaoke Inul
Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar Situmorang pernah mengajukan gugatan
kepada Inul Daratista sebagai pemegang saham terbesar PT Vizta Pratama yang
menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar mengajukan gugatan materi Rp5,5
triliun karena 171 lagu ciptaan komponis nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang
berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan
Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI)
mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait lisensi
penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan tersebut ditolak karena
salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat berdamai.
Pada Januari 2014, band Radja melaporkan Inul Vizta ke
Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu "Parah" tanpa izin. Inul
terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena diduga melanggar
UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
KESIMPULAN
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi
arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas
izin penciptaan.
Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum,
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
Yang dapat diambil
dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus
pelanggaran Hak Cipta pada PT. Vizta Pratama adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi
pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan video musik antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta,
sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum
terhadap pelanggaran hak moral.
DAFTAR PUSTAKA
1.
http://acemark-ip.com/id/news_detail.aspx?ID=122&URLView=default.aspx
Tags:
Softskill Etika Profesi
0 comments