Aspek Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat
atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi
itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara
ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah
dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan
secara khusus di Indonesia, sebagai salah satu negara yang besar dengan jumlah
penduduk yang merupakan kekayaan bangsa, ini merupakan satu kesempatan besar bagi
masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas diri, dan efektifitas kerja.
Pengembanganwebsite sebagai tempat untuk melakukan bisnis dan kegiatan ekonomi.
aka
sangatlahdiharapkan untuk masyarakat yang memiliki keahlian dalam program dan
web design untukmengembangkan website yang berbasiskan kepada program!program
pengolahan data dan pembuatan laporan, serta analisa ekonomi, sebagai
hasil karya anak bangsa, sehingga websitedan program tersebut dapat digunakan
untuk efektifitas kerja dan juga meningkatkankreatifitas masyarakat untuk lebih
lagi mengembangkan diri. Pengembangan E!"ommerceyang dapat dipercaya dan
dapat dipertanggung jawabankan akan mencirikan kreatifitas dannama Indonesia.
Pengembangan industri kreatif di bidang bisnis melalui jaringan internetyang mengundang
banyak orang untuk bergabung dengan memberikan akses kepadaanggotanya untuk
menggabungkan ide, dan membuat suatu kreatifitas bersama dan setiaorang dapat
mengembangkan ide dan pengetahuannya untuk menghasilkan satu karya.
B. Batasan
Masalah
Pada penulisan ini hanya
membatasi bisnis dalam bidang lain , karena hanya mencari dalam bidang IT
C. Tujuan
· Jenis-jenis
Bisnis dalam bidang IT
· Deskripsi
Prosedur Pendirian Bisnis IT
· Standar
Dalam Bisnis
· Kontrak
Kerja
LANDASAN TEORI
Prosedur
Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Dua
aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua
aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun,
lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya
bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh
dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan
khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam
mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya
yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses
atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi
(Non-Ekonomi).
5. Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
2. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Bukti
diri
4. Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
5. Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
6. Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
7. Izin
Domisili
8. Izin
Gangguan.
9. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
10. Izin
dari Departemen Teknis
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Pakta
Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor
publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut
dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu
badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses
pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah
mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang
sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah
disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Draft
Kontrak Kerja IT
1. Masa
Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi
Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi
Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di
ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau
berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal
yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang
atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan
apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika,
yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu
privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor
e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera
tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai
berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan
komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana
informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak
ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu
akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta
diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi
dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu
properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta
intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.
Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4. Isu
aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Aplikasi
Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan
yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu
yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia
dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak
semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara
kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi
manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif
(kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan
:
Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu
tempat dan tempat yang lain.
Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian
:
Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
Sumber :
1. http://rakhmatmalik.blogspot.co.id/2013/07/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Tags:
Softskill Etika Profesi
0 comments